Rabu, 04 Januari 2012

AAL Divonis Bersalah!!




AAL divonis halim bersalah. Sontak vonis ini disambut teriakan kekecewaan dan makian dari ratusan pengunjung sidang yang memadati persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam ini, yang digelar sejak pukul 10.00 Wita.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah.

"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.

Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengeyampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.

sumber :Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut