Rabu, 20 Juli 2011

Politikus Partai Demokrat, M Nasir Telah Dicekal......!!!!


Menkum HAM: M Nasir Telah Dicekal. Kabar yang mengejutkan datang dari Kementrian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan Politikus Partai Demokrat yang juga saudara dari M Nazaruddin, M Nasir telah dicekal.

"Yang bersangkutan (Nasir), atas permintasan KPK telah dicekal 2 hari lalu," ujar Patrialis kepada detikcom, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Patrialis tak tahu atas kasus apa Nasir diminta dicekal. Ia menegaskan hingga saat ini tak ada catatan perjalanan Nasir meninggalkan Tanah Air.
"Sepengatahuan saya dari Imigrasi enggak ada laporan dia keluar negeri. Saya sudah dikasih tahu Pak Dirjen," katanya. M Nasir ikut disebut-sebut dalam kasus Nazaruddin. M Nasir yang juga saudara dari Nazaruddin adalah salah satu komisaris di PT Mahkota Negara.

PT Mahkota Negara menjadi rekanan dari Kemenakertrans dan Kemendiknas pada tahun 2007-2008 lalu. PT Mahkota Negara pernah memenangkan proyek di kedua kementerian tersebut. Namun kemudian hari ditemukan fakta bahwa proyek tersebut bermasalah. Berdasarkan  akta notaris perusahaan tertanggal 14 Februari 2003, Nasir menjadi satu dari tiga pemilik PT Mahkota. Anggota Komisi DPR Bidang Hukum itu menjabat komisaris utama. Salah satu pemilik lainnya adalah Muhammad Nazaruddin, saudaranya sendiri sekaligus mantan Bendahara Partai Demokrat yang dicari KPK.

Dalam akta perubahan PT Mahkota tertanggal 16 Mei 2009, nama Nazaruddin sudah tak ada. Adapun Nasir masih ada. Saat itulah ia baru menanggalkan jabatan dan menjual sahamnya.

Pada 2007, Departemen Pendidikan Nasional mengadakan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi. Nilai proyeknya mencapai Rp 40 miliar. Setahun kemudian, PT Mahkota mendapat proyek pembangkit listrik tenaga surya. Proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini bernilai Rp 8,9 miliar.

Proyek terakhir memunculkan dua nama yang berkaitan dengan Nazaruddin. Keduanya adalah Mindo Rosalina, Direktur Marketing PT Anak Negeri; dan Neneng Sri Wahyuni. Rosalina adalah tersangka suap proyek wisma atlet. Ia pernah menyebutkan keterlibatan Nazaruddin dalam proyek wisma itu kendati kemudian mencabut kembali keterangannya. Adapun Neneng adalah istri Nazaruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut